Senin, 01 Juli 2013

Tugas 7: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )

Perekonomian Indonesia
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
( APBN )

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

1.    Perkembangan Dana Pembangunan Di Indonesia

Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah merupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti di bawah ini:
- dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negri dan penerimaan pembangunan.
- Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.

2.    Proses Penyusunan Anggaran
Proses penyusunan APBN RI, setiap tahun diawali dengan pidato presiden pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka menyampaikan nota Keuangan dan Rancangan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran yang akan datang. Rancangan ini dipakai oleh DPR sebagai pedoman dalam menetapkan APBN tahun anggaran berikut yang penetapannya diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (1).
               
Secara umum tahapan dalam penyusunan APBN dapat dibagi menjadi 5 tahap.
Tahap I : Perencanaan dan penyusunan anggaran
Tahap II : Pengesahan Anggaran
Tahap III : Pelaksanaan Anggaran
Tahap IV : Kontrol/pengawasan
Tahap V : Pertanggung jawaban Anggaran

 Dari lima tahap tersebut, tahap I dan III yang memegang peranan adalah pemerintah dan tahap II dan V yang memegang peranan adalah DPR dan tahap IV yang memegang peranan adalah BPK (Badan Pengawasan Keuangan).

APBN di Indoensia masa tahun anggaran dimulai 1 April dan berakhir 31 Maret tahun berikutnya. Akan tetapi mulai tahun 2000, masa tahun anggaran dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember di tahun yang sama. Sistem ini dinamakan sistem tahun kalender.

3.    Pekiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
-       Penerimaan dalam negri
-       Penerimaan pembangunan

a.    Penerimaan dalam negri
Penerimaan dalam negri, untuk tahun tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam . namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia , maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu di kurangi. untuk keperluan itu , maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
-    Deregulasi bidang perbankan (1juni 1983).
-    Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
-    Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.

b.   Penerimaan pembangunan
Penerimaan Pembangunan terdiri dari penerimaan bantuan program dan proyek.

2.    Perkiraan pengeluaran Negara
Pengeluaran rutin adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin:
-       Pengeluaran untuk belanja pegawai
-       Pengeluaran untuk belanja barang
-       Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
-       Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
-       Pengeluaran Pembangunan :
-       Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara,diantaranya untuk membiayai proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing-masing departemen/lembaga negara bersangkutan.
-       Pengeluaran pembangunan untuk anggran pembangunan daerah (Dati I dan II )

3.    Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Penerimaan dalam negeri dari migas : faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah
-       Produksi minyak rata-rata perhari
-       Harga rata-rata ekspor minyak mentah

Penerimaan dalam negeri di luar migas: faktor yang di pertimbangkan adalah
-       Pajak penghasilan
-       Pajak pertambahan nilai
-       Bea masuk
-       Cukai
-       Pajak ekspor
-       Pajak bumi dan bangunan
-       Bea materai
-       Pajak lainnya
-       Penerimaan bukan pajak
-       Penerimaan hasil penjualan BBM

Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar