Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Pengertian Hukum dan Jenis - Jenis Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum adalah segala
peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat
dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Selain itu hukum merupakan
bagian dari sistem yang paling penting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan mulai dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang
politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak.
Sedangkan
menurut Aristoteles , hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya
mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang
berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang
mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang
bersalah.
2. Jenis-Jenis Hukum
Jenis – jenis hukum
yang berlaku antara lain:
2.1 Hukum pidana
Hukum pidana termasuk
pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar
subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh
peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa
pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2
jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
Di
Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum
Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda,
sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis
bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan
menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex
specialis).
2.2 Hukum perdata
Salah satu bidang
hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat
dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum
sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah
atau kendaraan.
Hukum perdata dapat
digolongkan antara lain menjadi:
-
Hukum
keluarga
-
Hukum
harta kekayaan
-
Hukum
benda
-
Hukum
Perikatan
-
Hukum
Waris
2.3 Hukum acara
Untuk tegaknya hukum
materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana,
untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat,
hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana
yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal
penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menurut hukum acara
pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.
Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim
pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang
terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara
perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan
hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara
tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran
seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang
untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara,
terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan
diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk
seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya
supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu
sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung
tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim,
jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar
penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi
terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka
masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sumber:
-
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
-
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
-
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.html