Perekonomian Indonesia
Sistem Perekonomian Indonesia
(Bag.2-habis)
4. Sistem Perekonomian Indonesia
A. Perkembangan Sistem Ekonomi Sebelum Orde
Baru
Sejak berdirinya
negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah
merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara
individu maupun melalui diskusi kelompok. Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri,
semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai
dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi (Moh. Hatta dalam Sri Edi
Swasono, 1985), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan
secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar
ekonomi koperasi. Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu,
Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949,
menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun
demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakitilah suatu bentuk
ekonomi Pancasila yang di dalamnya mengandung unsur penting yang disebut
Demokrasi Ekonomi.
B. Sistem Perekonomian Indonesia Berdasarkan
Demokrasi Pancasila
Terlepas dari
sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di
Indonesia, maka menurut UUD’45, sistem perekonomian pancasila tercermin dalam
pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34. Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia
adalah Sistem Ekonomi Pancasila yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi.
Demokrasi ekonomi berarti bahwa kegiatan ekonomi dilakukan dari, oleh dan untuk
rakyat di bawah pengawasan pemerintah.
Ciri-ciri utama
sistem ekonomi Indonesia:
·
Landasan
pokok perekonomian Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945.
· Demokrasi
ekonomi menjadi dasar kehidupan perekonomian Indonesia dengan ciri-ciri
positif.
Demokrasi Pancasila
dipilih, karena memiliki ciriciri positif yang diantaranya adalah (Suroso,
1993) :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
· Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
· Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
· Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara
digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta
pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
· Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
yang layak.
· Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
· Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
· Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh negara.
Berdasarkan uraian
di atas dapat disimpulkan bahwa ada lima ciri utama sistem ekonomi Pancasila
yaitu:
·
Peranan dominan koperasi bersama dengan
perusahaan negara dan perusahaan swasta.
· Manusia dipandang secara utuh, bukan semata-mata
makhluk ekonomi tetapi juga makhluk sosial.
·
Adanya kehendak sosial yang kuat ke arah
egalitaririanisme atau pemerataan sosial.
·
Prioritas utama terhadap terciptanya suatu
perekonomian nasional yang tangguh.
· Pelaksanaan sistem desentralisasi diimbangi
dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi.
C. Sistem Perekonomian Indonesia sangat
Menentang adanya sistem Free fight liberalism, Etatisme, dan Monopoli
Dengan demikian, di
dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya:
1.
Free fight
liberalism ialah adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga
memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah. Dengan dampak
semakin bertambah luasnya jurang pemisah kaya dan miskin.
2.
Etatisme
yaitu keikutsertaan pemerintahan yang terlalu dominan sehingga mematikan
motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat.
3.
Monopoli
suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga
tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti ‘keinginan
sang monopoli’
Pada awal
perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi
Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian
liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an -
tahun1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian
Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak
perekonomian di tahun1960-an - masa orde baru. Keadaan ekonomi Indonesia antara
tahun 1950 - tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan
rencana ekonomi pemerintah. Diantara program-program tersebut adalah:
•
Program
Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi.
•
Program/
Sumitro Plan tahun 1951.
•
Rencana
Lima Tahun Pertama, tahun 1955-1960
Namun demikian ke
semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang berarti bagi
perekonomian Indonesia.
Beberapa faktor
yang menyebabkan kegagalan adalah:
· Program-program
tersebut disusun oleh tokoh-tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun
oleh tokoh politik, dengan demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung
menitik beratkan pada masalah poitik, dan bukannya masalah ekonomi. Hal ini
dapat dimengerti mengingat pada masa-masa ini kepentingan politik lebih
dominan, seperti mengembalikan negara Indonesia ke negara kesatuan, usaha
mengembalikan Irian Barat, menumpas pemberontakan di daerahdaerah, dan masalah
politik sejenisnya.
· Akibat
lanjut dari keadaan di atas, dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk
kepentingan kegiatan ekonomi, justru dialokasikan untuk kepentingan
politik dan perang.
· Faktor
berikutnya adalah, terlalu pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk
(sistem parlementer saat itu). Tercatat tidak kurang dari 13 kabinet berganti
saat itu. Akibatnya program dan rencana yang telah disusun masing-masing
kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas, kalau tidak ingin disebut tidak
sempat berjalan.
· Disamping
itu program dan rencana yang disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi
dari berbagai pihak. Disamping putusan individu/ pribadi, dan partai
lebih dominan daripada kepentingan pemerintah dan negara.
· Adanya
kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis, 1950 – 1957) dan etatisme
(1958 – 1965).
Akibat yang
ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah ‘terjadi’ di Indonesia pada
periode tersebut dapat dilihat pada bukit-bukit berikut:
· Semakin
rusaknya sarana-sarana produksi dan komunikasi, yang membawa dampak menurunnya
nilai ekspor kita.
· Hutang
luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’.
· Defisit
anggaran negara yang makin besar, dan justru ditutup dengan mencetak uang baru,
sehingga inflasi yang tinggi tidak dapat dicegah kembali.
Keadaan tersebut
masih dipaparkan dengan laju pertumbuhan penduduk (2,8%) yang lebih besar dari
laju pertumbuhan ekonomi saat itu, yakni sebesar 2,2%.
D. Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia
Setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan
setelah Orde Baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai
dilaksanakannya sistem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia.
Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 - 1965, semua tokoh
negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat untuk kembali
menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD
1945. Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu-satunya acuan bagi
pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya. Awal Orde Baru diwarnai dengan
masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak
terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditujukan untuk:
· Membersihkan
segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian yang lama
(liberal/ kapitalis dan etatisme/ komunis).
· Menurunkan
dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat
terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Sejak bergulirnya
reformasi 1998, di Indonesia mulai dikembangkan sistem ekonomi kerakyatan, di
mana rakyat memegang peranan sebagai pelaku utama namun kegiatan ekonomi lebiih
banyak didasarkan pada mekanisme pasar. Pemerintah mempunyai hak untuk
melakukan koreksi pada ketidaksempurnaan dan ketidakseimbangan pasar.
Ciri-ciri ekonomi
kerakyatan diantaranyaadalah sebagai berikut :
·
Berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat
· Memperhatikan
pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, dan nilai keadilan serta kualitas
hidup
·
Mewujudkan
pembangungan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
·
Menjamin
kesempatan bekerja dan berusaha
·
Memperlakukan
seluruh rakyat secara adil
5.
Para
Pelaku Ekonomi
A. Tiga Pelaku Ekonomi (Agen-agen pemerintah
dalam Pembangunan Ekonomi)
Dalam perekonomian
Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen
pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni:
·
Sek. Swasta -> Koperasi -> Sek. Pemerintah
(BUMN)
·
Sek. Pemerintah (BUMN) -> Sek. Swasta ->
Koperasi
·
Koperasi -> Sek. Pemerintah (BUMN) -> Sek. Swasta
B. Peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia
Pemerintah dalam
menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau
sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU
No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan)
Peranan BUMN dalam
sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1. Kegiatan produksi
Pelaksanaan peran
BUMN diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian,
seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan,
keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan
perdagangan serta konstruksi. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
2. Kegiatan konsumsi
Dalam menjalankan
perannya sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa
untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka
melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah
sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan
bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang
tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh
mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti
membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai
pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan distribusi
Selain kegiatan
konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan
distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang
yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.
Misalnya, pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.
C. Landasan Konstitusional BUMN, Latar
belakang Pendirian BUMN, Tiga Bentuk BUMN (PERJAN, PERUM dan PERSERO), Maksud
dan Tujuan dari Kegiatan PERJAN, PERUM dan PERSERO
1. Landasan Konstitusional BUMN
Pendirian BUMN di
Indonesia tampaknya bermacam-macam tergantung dari peride dan kebijaksanaan
pemerintah. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang
didirikan pada jaman sebelum kemerdekaan.
Berbagai landasan
pendirian perusahaan negara ini menyulitkan pengendaliannya. Tolak ukur
keberhasilan yang didasarkan motivasi pendirian suatu badan usaha menjadi tidak
jelas.
Landasan
konstitusional BUMN di Indonesia adalah Pasal 33 UUD 1945. Jadi kegiatan
ekonomi dalam bentuk perusahaan yang dikendalikan oleh negara adalah dalam
rangka pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tersebut.
Menurut Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 740/KMK 00/1989 yang dimaksud Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) adalah Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki negara.
Bahasa asingnya
BUMN adalah public enterprise. BUMN berisikan 2 elemen esensial yaitu: Unsur
Pemerintah dan Unsur Bisnis. BUMN tidak 100 persen pemerintah dan juga tidak
100 persen bisnis. Besar persennya tergantung pada jenis atau tipe BUMN-nya.
BUMN mempunyai
keistimewaan karakteristik yang tidak di punyai oleh badan usaha lain yaitu:
Apabila diuraikan lebih lanjut maka dalam public dari public enterprise (BUMN)
ada tiga makna terkandung didalamnya yaitu: public purpose, public ownership,
dan public control. Dari ketiga makna itu public purpose-lah yang menjadi inti
dari konsep BUMN.
2. Latar belakang pendirian BUMN
Sesuai dengan UU
No. 19 tahun 2003 , BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
·
Memberikan sumbangan bagi perkembangan
pereonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
·
Mengejar keuntungan.
·
Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat
hidup orang banyak
·
Menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
·
Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan
kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
3. Tiga bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan
PERSERO)
ü Perusahaan Jawatan (Perjan)
Adalah bentuk
badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan
ini berorientasi pelayanan pd masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang
sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya
biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
ü Perusahaan Umum (Perum)
Adalah perjan yang
sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit
oriented. Sama seperti Perjan, perum dikelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
ü Persero.
Adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
(Persero).
4. Maksud dan Tujuan dari Kegiatan PERJAN,
PERUM dan PERSERO
ü Maksud
dan Tujuan Perjan adalah:
·
menyelenggarakan kegiatan usaha yang bertujuan
untuk kemanfaatan masyarakat umum, berupa penyediaan jasa pelayanan yang
bermutu tinggi dan tidak semata-mata mencari keuntungan.
·
Untuk mendukung pembiayaan dalam
menyelenggarakan kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) PP
No.12 Tahun 1998, PERJAN dapat melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang
berkaitan dengan bidang pelayanan yang bersangkutan.
ü Maksud
dan tujuan PERUM adalah
menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
ü Maksud
dan tujuan Perusahaan perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah untuk menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
•
Mengelola hutan sebagai ekosistem sesuai
karakteristik wilayah untuk mendapatkan manfaat yang optimal bagi PERSERO dan
masyarakat sejalan dengan tujuan pengembangan wilayah;
•
Melestarikan dan meningkatkan mutu sumber daya
hutan dan mutu lingkungan hidup;
•
Menyelenggarakan usaha di bidang kehutanan yang
menghasilkan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan memadai guna memenuhi
hajat hidup orang banyak dan memupuk keuntungan;
•
Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang
tercapainya maksud dan tujuan PERSERO.
D. Peranan Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi juga salah
satu pendorong perekonomian Indonesia untuk berkembang, dengan landasan
konstitusional yang jelas yang telah dibuat Pemerintah pada Pasal 33 ayat (1)
UUD 1945, koperasi bisa dijadikan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan
,masyarakat dengan asas kekeluargaan.
Sebagaimana halnya
dengan BUMN , peranan koperasi pun dalam kehidupan perekonomian Indonesia
dilandasi secara konstitusional juga .Koperasi adalah wahana sosial ekonomi
utama di bidang pedesaan dan pertanian ,dari pengertian koperasi tersebut ,
maka belum tentu di sektor di luar sektor pedesaan dan pertanian ( industri,
pertambangan, perdagangan,dan sebainya), koperasi akan tumbuh dengan subur,
bahkan di sektor pedesaan dan pertanianpun koperasi berkembang dengan subur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar