Selasa, 30 April 2013

Tugas 5


Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hukum Dagang

1.    Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. Dengan demikian, dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus ( lex specialis ) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum ( lex generalis ). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis legi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

2.    Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938, Hukum dagang hanya mengikat para pedagang saja yang melakukan usaha dagang. Kemudian sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang menjadi lebih luas dan dirubah menjadi Perbuatan Perusahaan yang mengandung arti lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha

3.    Hubungan Pengusaha dan Pembantu-pembantunya
Dalam menjalankan usahanya, seorang pengusaha pasti membutuhkan orang lain untuk membantunya.apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahan besar. Pembantu dalam perusahaan di bagi menjadi dua fungsi, antara lain:
1.    Pembantu dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub ordinasi (hubungan atas bawah) sehingga berlaku sebuah perjanjian perburuhan (Direktur, manajer, pemegang prokurasi, pegawai/staff)

2.    Pembantu luar perusahaan
Memiliki hubungan koordinasi, hubungan sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa (PK akan menerima upah) Misalnya : Pengacara, notaris, agen, makelar, komisioner)

4.    Pengusaha Dan Kewajibannya
Pengusaha adalah seseorang yang melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya. Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
1.    Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
2.    Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
3.    Menyuruh orang lain melakukan usaha sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, Hanya memiliki satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar

Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut
Hak dan Kewajiban pengusaha adalah:
a.    Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
b.   Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat.
c.    Memberikan pelatihan kerja (pasal 12)
d.  Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya (pasal 80)
e. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77)
f.     Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan;
g. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
h.   Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
i.    Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
j.     Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90)
k.   Wajib mengikutsertakan dalam program Jamsostek (pasal 99)

5.    Bentuk-bentuk Badan Usaha
Dilihat dari Jumlah Pemiliknya :
·  Perusahaan Perseorangan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha
·    Perusahaan Persekutuan adalah suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerjasama dalam satu persekutuan.

Dilihat dari status hukumnya :
·  Perusahaan Berbadan hukum adalah sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; memiliki harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; tujuan yang terpisah dari tujuan anggotanya dan tanggungjawab PS terbatas kepada nilai saham yang diambilnya
·     Perusahaan Bukan Badan Hukum adalah harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi usaha tersebut biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan

Sementara dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan yakni Perusahaan Swasta dan Perusahaan Negara;
·    Perusahaan Swasta => Perusahaan yang modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campurtangan pemerintah, terbagi dalam 3 perusahaan swasta;
a.    perusahaan swasta nasional
b.   perusahaan swasta asing
c.    perusahaan patungan/campuran Join Venture

·   Perusahaan Negara => Perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara. atau biasa disebut BUMN. Terdiri dari 3 bentuk ;
a.    Perusahaan Jawatan (Perjan) (seluruh modal dari negara)
b.   Perusahaan Umum (Perum) (seluruh modal milik negara dan tidak terbagi atas saham – kekayaan negara yang dipisahkan).
c.    Perusahaan Perseroan (Persero) (51% milik negara)

6.    Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

7.    Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

8.    Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.

9.    BUMN
Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar