Hukum Perjanjian
Perjanjian
adalah suatu persetujuan yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUHPerdata). Perjanjian yang
dimaksud diatas adalah pengertian perjanjian yang masih dalam arti yang masih
sangat luas, karena pengertian tersebut hanya mengenai perjanjian sepihak dan
tidak menyangkut mengikatnya kedua belah pihak.
Perjanjian
hendaknya menyebutkan bahwa kedua belah pihak harus saling mengikat, sehingga
timbul suatu hubungan hukum diantara para pihak. Perjanjian yang di buat oleh
para pihak berlaku sebagi Undang-Undang bila terjadi pelanggaran isi
perjanjian. Pada hal perjanjian, KUHPdt hanya bersifat sebagai pelengkap dan
bukan sebagai hukum yang utama.
1. Standart
Kontrak
Kontrak
adalah bagian dari bentuk suatu perjanjian. Sebagaimana yang telah disebutkan
diatas bahwa pengertian perjanjian yang termuat dalam Pasal 1313 KHUPdt adalah
sangat luas, maka kontrak dapat menjadi bagian dari suatu perjanjian. Akan
tetapi yang membedakan kontrak dengan perjanjian adalah sifatnya dan bentuknya.
Kontrak lebih besifat untuk bisnis dan bentuknya perjanjian tertulis. Kontrak
memiliki suatu hubungan hukum oleh para pihak yang saling mengikat, maksudnya
adalah antara pihak yang satu dan dengan yang lainnya saling mengikatkan
dirinya dalam kontrak tersebut, pihak yang satu dapat menuntut sesuatu kepada
pihak yang lain, dan pihak yang dituntut berkewajiban untuk memenuhi tuntutan
tersebut.
Kontrak
standar merupakan perjanjian yang ditetapkan secara sepihak, yakni oleh
produsen/penyalur produk (penjual) dan mengandung ketentuan yang berlaku umum
(massal), sehingga pihak lain (konsumen) hanya memiliki 2 pilihan yakni menyetujui
atau menolaknya.
Definisi
dari kontrak standar itu sendiri adalah kontrak tertulis yang dibuat hanya oleh
salah satu pihak dan didalam kontrak tersebut sudah tercetak dalam bentuk
formulir-formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika
kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data
informative tersebut saja dengan sedikit atau tanpa perubahan pada
klausula-klausulanya, dimana pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai
kesempatan atau hanya memiliki sedikit kesempatan guna menegosiasi maupun
mengubah klausula-klausula yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut.
Sehingga sangat berat sebelah. Pihak yang disodorkan kontrak baku tersebut
tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi dan berada hanya pada posisi
“take it or leave it”.
Ciri
perjanjian baku menurut Mariam Darus Badrulzaman ialah :
1. Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang
posisi (ekonominya) kuat.
2. Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut
bersama-sama menentukan isi perjanjian
3. Terdororng oleh kebutuhannya debitur terpakasa
menerima perjanjian itu
4. Bentuk tertentu (tertulis)
5. Dipersiapkan secara missal dan kolektif.
Implementasi
kontrak standar biasa digunakan dimana banyak diterapkan dalam dunia bisnis dan
perdagangan dimaksudkan untuk mempermudah operasi bisnis dan mengurangi
ongkos-ongkos bisnis.
2. Macam-macam
Perjanjian
1. Perjanjian bernama, yaitu merupakan perjanjian-perjanjian
yang diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya:
jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
2. Perjanjian-perjanjian yang tidak teratur dalam KUH
Perdata. Jadi dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai
undang-undang bagi masing-masing pihak.
Menurut
Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara.
Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian timbal balik. Perjanjian timbal balik
adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
Misalnya perjanjian jual-beli.
2. Perjanjian cuma-cuma dan perjanjian atas beban.
Perjanjian dengan cuma-cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi
salah satu pihak saja. Misalnya: hibah. Sedangkan perjanjian atas beban adalah
perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat
kontrak prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya
menurut hukum.
3. Perjanjian khusus (benoend) dan perjanjian umum
(onbenoend). Perjanjian khusus adalah perjanjian yang mempunyai nama sendiri.
4. Perjanjian kebendaan (zakelijk) dan perjanjian
obligatoi. Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang
menyerahkan haknya atas sesuatu, kepada pihak lain. Sedangkan perjanjian
obligatoir adalah perjanjian dimana pihak-pihak mengikatkan diri untuk
melakukan penyerahan kepada pihak lain (perjanjian yang menimbulkan perikatan.
5. Perjanjian konsensuil dan perjanjian riil. Perjanjian
konsensuil adalah perjanjian di mana di antara kedua: belah pihak telah
tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan-perikatan.
6. Perjanjian-Perjanjian yang istimewa sifatnya. (a)
Perjanjian liberatoir yaitu perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari
kewajiban yang ada, misalnya pembebasan hutang (kwijtschelding) (b) Perjanjian
pembuktian (bewijsovereenkomst) yaitu perjanjian dimana para pihak menentukan
pembuktian apakah yang berlaku di antara mereka. (c) Perjanjian
untung-untungan, misalnya prjanjian asuransi (d) Perjanjian publik: yaitu
perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena
salah satu pihak bertindak sebagai penguasa (pemerintah), misalnya perjanjian
ikatan dinas.
3. Syarat
Sahnya Perjanjian
1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri
-
Unsur paksaan
(dwang)
- Unsur kekeliruan
(dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun pada objek hukum
(barang).
-
Unsur penipuan
(bedrog)
2. Kecakapan.untuk membuat suatu perikatan. Seseorang
dikatakan tidak cakap jika meliputi:
-
Orang –orang yang
belum dewasa
-
Mereka yang
ditaruh dibawah pengampua
-
Mereka yang telah
dinyatakan pailit
-
Orang yang hilang
ingatan
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal (causa yang halal)
4. Saat
Lahirnya Perjanjian
Menurut
teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya
jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka.
Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat
itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya perjanjian, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama.
5. Pelaksanaan
dan Penghapusan Perjanjian
Ada
beberapa cara hapusnya perjanjian :
- Ditentukan dalam
perjanjian oelh kedua belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan
bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah
3 tahun.
-
Ditentukan oleh
Undang-Undang. Misalnya : perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta
warisan ditentunkan paling lama 5 tahun.
- Ditentukan oleh
para pihak dan Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan
bahwa jika buruh meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
-
Pernyataan
menghentikan perjanjian. Hal ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua
belh pihak. Misalnya : baik penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa
orang menyatakan untuk mengakhiri perjanjian sewanya.
-
Ditentukan oleh
Putusan Hakim. Dalam hal ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian
antara para pihak.
- Tujuan Perjanjian
telah tercapai. Misalnya : dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak
telah mendapat uang dan pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan
berakhir.
- Dengan
Persetujuan Para Pihak. Dalam hal ini para pihak masing-masing setuju untuk
saling menhentikan perjanjiannya. Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir
karena pihak yang meminjam telah mengembalikan barangnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar