Aspek Hukum Dalam Ekonomi
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
1. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI) adalah padanan kata yang biasa
digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi
hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia, pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2. PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Prinsip
– prinsip Hak Kekayaan Intelektual :
1. Prinsip Ekonomi.
Prinsip
ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya
pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan
keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan.
Prinsip
keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja
membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni,
dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan.
Prinsip
kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk
meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial.
Prinsip
sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang
diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan
sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu
3. KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO
hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta
( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).
1. Hak Cipta (Copy Rights)
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Hak Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri
( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada
tanggal 2 Oktober 1979, meliputi:
Ø
Paten
Ø
Merk
Ø
Varietas
tanaman
Ø
Rahasia
dagang
Ø
Desain industri
Ø
Desain
tata letak sirkuit terpadu.
4. DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pengaturan
hukum yang terdapat pada hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan
dalam:
·
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU
Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
·
UU Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Varietas Tanaman
·
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
·
UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
·
UU Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
·
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
5. HAK CIPTA (COPY RIGHTS)
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. HAK PATEN
Hak Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
7. MERK
Merk adalah suatu “tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa.
8. DESAIN INDUSTRI
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang,
komoditas industri, atau kerajinan tangan.
9. RAHASIA DAGANG
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_Varietas_Tanaman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar