Sabtu, 06 Oktober 2012

Koperasi dan Landasan Hukumnya

 
 
Koperasi dan Landasan Hukumnya

Secara harfiah kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu Coperation yang terdiri dari Co yang berarti bersama dan Operation yang berarti bekerja.
Sehingga secara harfiah Koperasi dapat diartikan sebagai bentuk Kerjasama.
Dan Koperasi juga dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[2]

Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[3] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[5]
Landasan Hukum Koperasi
Di Indonesia bentuk suatu Koperasi adalah berbadan hukum dimana menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang telah direvisi menjadi Undang –Undang No. 25/1992 tentang perkoperasian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .(pasal1 ayat 1 ).
Selain peraturan undang-undang diatas, masih banyak lagi peraturan-peraturan di Indonesia yang mengatur tentang kegiatan Koperasi, baik itu yang besifat undang-undang maupun peraturan turanan dari undang-undang tersebut, antara lain:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
  2. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; 
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
 
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/

     
    1. (Inggris)O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3.
    2. Ningsih, Murni Iran Koperasi
    3. Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
    4. Idem
    5. Idem



      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar