Koperasi
dan Landasan Hukumnya
Secara harfiah kata Koperasi berasal dari bahasa inggris yaitu
Coperation yang terdiri dari Co yang berarti
bersama dan Operation yang berarti
bekerja.
Sehingga
secara harfiah Koperasi dapat diartikan sebagai bentuk Kerjasama.
Dan
Koperasi juga dapat didefinisikan sebagai suatu organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.[2]
Koperasi
di Indonesia
Koperasi
di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan
usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[3] Di
Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun
1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[5]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[5]
Landasan
Hukum Koperasi
Di
Indonesia bentuk suatu Koperasi adalah berbadan hukum dimana menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian yang
telah direvisi menjadi Undang –Undang No. 25/1992 tentang
perkoperasian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .(pasal1 ayat 1 ).
Selain
peraturan undang-undang diatas, masih banyak lagi peraturan-peraturan
di Indonesia yang mengatur tentang kegiatan Koperasi, baik itu yang
besifat undang-undang maupun peraturan turanan dari undang-undang
tersebut, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2011/10/17/dasar-hukum-koperasi/
- (Inggris)O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3.
- Ningsih, Murni Iran Koperasi
- Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
- Idem
- Idem
Tidak ada komentar:
Posting Komentar