Kamis, 10 Januari 2013

Tulisan ke 2 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II (Bank Telah Salurkan Rp 226 Triliun ke Sektor Properti)


Bank Telah Salurkan Rp 226 Triliun 
ke Sektor Properti

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat kredit sektor properti yang telah disalurkan bank mencapai Rp 226 triliun. Angka tersebut tercatat hingga November 2012 dimana telah tumbuh 23,1%.

Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

"KPR per posisi November 2012 mencapai Rp 226 triliun. Tumbuh 23,1%. Aturan LTV tidak berpengaruh ke tipe rumah 70 m2 ke bawah, KPR masih tetap tumbuh," ungkap Halim.

Gubernur BI Darmin Nasution mengatakan secara total pertumbuhan kredit hingga akhir November 2012 mencapai 22,3% (yoy), dan diperkirakan mencapai sekitar 23% pada akhir tahun 2012.

"Sejalan dengan meningkatnya investasi, kredit investasi tumbuh cukup tinggi, sebesar 29,8% (yoy) dan kredit modal kerja tumbuh 26,1% (yoy) sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas perekonomian nasional," paparnya.

Sementara itu, sambung Darmin, kredit konsumsi tumbuh 12,1% (yoy) antara lain terkait dengan penerapan kebijakan pengaturan besaran rasio LTV (loan to value) dan minimum uang muka, untuk menjaga pertumbuhan kredit yang sehat di sektor konsumtif. 

"Sejalan dengan prospek perekonomian mendatang, stabilitas sistem keuangan akan tetap terjaga dengan fungsi intermediasi perbankan yang akan meningkat," tutup Darmin.

Komentar tentang Tulisan diatas:

Menurut saya, terciptanya stabilitas nasional di bidang Politik, Pertahanan dan Keamanan lah yang menajadi salah satu faktor mengapa iklim perekonomian di Indonesia khususnya di bidang Perbankan dan Properti pada tahun 2012 tumbuh berkembang. Ini menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah Indonesia untuk selalu berusaha menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bahkan meningkat setiap tahunnya.

Sumber:
http://finance.detik.com/read/2013/01/10/153315/2138584/1016/bank-telah-salurkan-rp-226-triliun-ke-sektor-properti?

Tulisan ke 1 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II ("Cash is The King")


"Cash is The King"
Pernah mendengar istilah cash is the king alias punya uang tunai adalah raja? Saya asumsikan Anda pernah dengar atau tahu istilah tersebut. Makna utama dari istilah ini adalah ketika Anda memiliki cukup uang kas, Anda akan memiliki fleksibilitas dan kemudahan dalam hal keuangan.
Berikut ini beberapa keutamaan memiliki uang kas, antara lain:
1.Kebutuhan jangka pendek
Memiliki sejumlah uang kas membantu Anda untuk menjalani kebutuhan sehari-hari. Mulai dari kebutuhan belanja, beli bensin, bayar listrik, uang sekolah, uang jajan, hingga membayar sumbangan. Semua ini merupakan kebutuhan yang perlu dibayar tunai dan jangan sekali-kali berpikir untuk menggunakan kartu kredit yang ujung-ujungnya Anda harus membayar biaya lebih akibat terkena bunga pinjaman. Ini merupakan kebutuhan yang perlu disisihkan dari pendapatan Anda dan sudah pasti terjadi setiap bulannya. 
2.Dana darurat
Persiapan dana tunai atau uang kas ketika hal-hal terjadi di luar kebiasaan adalah mutlak diperlukan dalam kehidupan kita. Kita mungkin menghadapi suatu kondisi di mana kita mendadak kehilangan pekerjaan dan perlu waktu untuk mencari penggantinya. Kondisi lainnya yang mungkin terjadi adalah apabila salah satu sanak saudara tertimpa musibah dan sangat memerlukan bantuan keuangan dalam jumlah besar.
Jangan sampai ketika kondisi tersebut datang, Anda menjadi kalang kabut dan berpikir untuk menjual aset Anda. Hal ini merupakan sebagian opsi, tetapi sebaiknya merupakan opsi terakhir. Apabila Anda memiliki dana darurat, Anda tidak akan kehilangan aset dan tidak mengalami potensi kerugian atas penjualan aset tersebut. Dana darurat setidaknya melepaskan Anda dari masalah keuangan di tahap awal dan memberikan kesempatan bagi Anda untuk bertindak rasional tanpa merusak tatanan rencana keuangan Anda yang sudah dibangun. 
Kedua poin di atas merupakan hal mutlak dari keutamaan memiliki uang kas di dalam perencanaan keuangan. Pada poin selanjutnya, saya berkeinginan untuk menjabarkan lebih mendalam berkaitan dengan keutamaan memiliki uang kas. Menurut saya, hal ini perlu juga menjadi pertimbangan Anda. 
3. Kesempatan
Ada kondisi atau suatu masa di mana Anda menemukan sebuah kesempatan untuk berinvestasi, tetapi kesempatan tersebut terlewati karena Anda sama sekali tidak memiliki uang kas untuk berpartisipasi. Anda mungkin berpikir memang ada ya kondisi seperti itu? Jawabannya: Ada...!, Seorang konglomerat di Indonesia pernah berkomentar dalam sebuah seminar yang pernah saya ikuti pada akhir tahun 2008, ketika itu IHSG terpuruk jatuh di kisaran 1.000. Ia berkata, "….saat ini banyak sekali berlian berserakan di jalan dan tidak ada satu pun yang mau mengambil atau membelinya. Alasannya ada dua: pertama takut dan kedua tidak punya uang kas untuk mengambil kesempatan tersebut." 
Mau bukti? Perhatikan harga saham-saham blue chips ketika masa itu. Bandingkan harga saham tersebut pada tahun 2008 dengan harga pada tahun 2012. Saya ambil contoh: sebuah saham otomotif terbesar di Indonesia,  ketika akhir Oktober 2008 jatuh hingga Rp 6.600 per lembar saham dan pada Januari 2012 pernah menginjak di harga tertinggi, yaitu Rp 79.000 per lembar saham. Bayangkan apabila Anda membeli saham tersebut dengan dana Rp 50 juta di harga terendah dan menjualnya di harga tertinggi, maka dana Anda akan menjadi Rp 598 juta. Wow… hampir 12 kali keuntungan Anda. 
Satu contoh lagi: sebuah saham perbankan kita pada tahun 2008 pernah memiliki harga Rp 400 per lembar saham dan pada awal 2012 berharga sekitar Rp 4.000 per lembar saham, 10 kali lipat kenaikannya. Hmmm… menggiurkan bukan? Semuanya bisa Anda dapatkan apabila saat itu Anda memiliki uang kas. 
Namun, hal tersebut tidak serta-merta bisa terjadi di semua pilihan saham. Terdapat pula saham yang stagnan dan tidak berkembang. Ilustrasi di atas adalah kondisi di mana semuanya berjalan dengan lancar dan pengetahuan maupun pengalaman mutlak diperlukan untuk itu.
Butuh riset dan keahlian mendalam dalam menentukan investasi. Jangan lupa pula bahwa investasi tidak hanya mencari keuntungan di jangka pendek, tetapi disesuaikan dengan tujuan finansial Anda. Tujuan ilustrasi tersebut adalah sekadar memberikan gambaran mengenai adanya kesempatan ketika Anda memiliki uang kas. 
Oh ya… satu hal lagi, kesempatan ini tidak hanya berlaku pada saham, bisa berlaku pada kendaraan investasi lainnya juga, seperti properti, emas, obligasi, dan juga reksadana. 
Pesan terakhir
Dalam tulisan terdahulu saya pernah menjabarkan bagaimana merencanakan investasi dan mengenal instrumen (kendaraan) investasi. Karakteristik dari kendaraan tersebut berbeda-beda dan disesuaikan dengan destinasi finansial yang dituju. So, tentukan dahulu tujuan finansial Anda baru kemudian pilih kendaraan untuk mencapainya. 
Nah, dalam tulisan ini saya ingin menunjukkan bahwa memiliki dana tunai juga merupakan suatu hal yang utama dalam perencanaan investasi. Semenjak dulu dan hingga kini, memiliki uang kas merupakan salah satu kemungkinan kendaraan investasi teraman dan berguna bagi kita dalam menghadapi kondisi ekonomi yang tidak menentu… seperti saat ini.... Selamat berinvestasi dan sukses selalu untuk Anda.

Sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/06/22/07190857/.Cash.is.The.King

Pendapat Tentang Tulisan di atas
Perlunya seseorang untuk mempunyai Uang Kas sangatlah penting, karena kita sebagai manusia adalah seseorang yang dihadapkan oleh situasi yang kita tidak ketahui terhadap  atas apa yang menimpa diri kita di kemudian hari, kita hanya bisa memprediksi dan menganalisa terhadap resiko yang akan kita hadapi di kemudian hari, dan dari segi Finansial inilah mengapa kita harus mempunyai Uang Kas. Hal ini kita lakukan sebagai bentuk Antisipasi pada diri kita untuk mengurangi resiko finansial yang terjadi pada diri kita di kemudian hari. 

Rabu, 09 Januari 2013

Contoh Koperasi Sukses


Koperasi Hortina Direktorat Jenderal Hortikultura


Nama Koperasi : Koperasi Hortina 
Telepon       : 021-7801330
Email         : kopkarhorti@yahoo.co.id

Sejarah Singkat
Berdiri pada tahun 2001 Koperasi Hortina Direktorat Jenderal Hortikultura adalah sebuah Koperasi yang pada awalnya didirikan khusus untuk para karyawan yang bekerja di lingkungan kerja Direktorat Jenderal Hortikultura. Namun seiring dengan perkembangan waktu, KOPERASI HORTINA mulai mengembangkan sayapnya dengan mengizinkan pendaftaran anggota yang berasal dari luar lingkungan kerja Direktorat Jenderal Hortikultura, contohnya: Cleaning Service, Karyawan Kontrak Direktorat Jenderal Hortikultura, serta masyarakat umum lainnya yang berada di luar lingkungan kerja Direktorat Jenderal Hortikultura. Adapun saat ini yaitu periode 2010-2012 Koperasi Hortina diketuai oleh Langgeng Muhono, SP,MP. Dengan jumlah anggota sampai dengan tahun 2011 berjumlah 390 anggota.

Kesuksesan/Pencapaian Koperasi Hortina pada Tahun 2011
Pada Tahun 2001 yang lalu Koperasi yang salah satu jenis usahanya bergerak di bidang Aneka Usaha itu telah memperoleh Pendapatan sebesar Rp. 42.892.594 yang di peroleh dari:

a.Pengadaan Barang dan Jasa                                                                
 (hasil selama 1 tahun)                    Rp. 14.000.000,-
b.Unit Foto Copy                                                                                      
(kerjasama dengan pihak ke 3)             Rp. 10.300.000,-
c.Penjualan Barang–Barang Elektronik dll                                         
   (Jasa penjualan barang konsinyasi/         Rp. 18.592.594,- 
    barang-barang elektronik)                                                                          
     Jumlah                  Rp. 42.892.594,-

Selain itu pada tahun yang sama KOPERASI HORTINA juga memperoleh pendapatan dari Jenis aneka usaha lainnya yaitu Usaha Penjualan Bawang Merah dan Hewan Qurban.
Penjualan bawang merah merupakan bentuk partisipasi koperasi Hortina untuk membantu membantu petani bawang merah di Brebes yang mengalami panen raya dan harga jual yang jatuh. Namun diakui, usaha ini lebih bersifat aktifitas sosial karena memang tidak mendapatkan penghasilan bagi koperasi.
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan anggota koperasi hortina terhadap hasrat berkurban maka pada tahun 2011 bertepatan dengan perayaan Idul Qurban 1432H, koperasi menawarkan hewan kurban dan alhamdulilah, cukup mendapat respon dari anggota. Meski belum menghasilkan pendapatan yang signifikan namun Koperasi Hortina akan mengembangkan program ini pada tahun 2012. Salah satu  yang ditawarkan untuk mendukung program ini adalah “Tabungan Kurban 2012 Idul Qurban 1433 H.
Program yang belum terealisasi pada di tahun 2011 lalu adalah pengadaan perumahan khusus bagi karyawan Direktorat Jenderal Hortikultura dan Jasa pembayaran online untuk berbagai kebutuhan semua anggota seperti pembayaran telepon, listrik, cicilan dan lain sebagainya. Hal ini disebabkan karena Program masih terkendala perihal perizinan, ruangan yang belum tersedia dan beberapa faktor teknis lainnya. Tetapi pihak pengurus akan tetap terus berusaha mempercepat proses-proses tersebut, agar di tahun mendatang tercapai target untuk kesejahteraan semua anggota.

Senin, 07 Januari 2013

Pendapat Tokoh Masyarakat Terhadap Koperasi Di Indonesia


Pendapat Tokoh Masyarakat Terhadap Koperasi Di Indonesia


Pendapat Menteri KUMKM terhadap Koperasi Di Indonesia.
Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (KUKM), Syarief Hasan dalam pidatonya pada  Peringatan  Hari Koperasi yang ke 65 tahun 2012 mengatakan bahwa pada peringatan hari Koperasi yang ke 65 ini terdapat momentum bersejarah bagi gerakan koperasi di Indonesia dan dunia.
  1. Pertama, Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sustainable, semakin baik, cukup tinggi saat ini telah menciptakan banyak peluang ekonomi bagi Koperasi Indonesia. 
  2. Kedua, Arahan Bapak Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono bahwa melalui gerakan revitalisasi koperasi adalah salah satu program utama Pemerintah untuk menunjang perekonomian Indonesia menuju masyarakat yang makmur dan sejahtera. 
  3. Ketiga, PBB telah mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun koperasi dunia (International Year Cooperative).

Masih Dalam Pidatonya tersebut beliau juga menghimbau Kepada para Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, propinsi, kabupaten dan kota, diharapkan harus lebih meningkatkan pembinaan, pengawasan terhadap koperasi. Karena Melalui pembinaan yang intensif akan menghasilkan koperasi dapat tumbuh, kuat, besar dan mandiri, dan koperasi yang memiliki sumber daya manusia, manajemen, penguasaan teknologi yang tinggi dan berkualitas.

Kesimpulan:
Dari petikan pidato menteri KUMKM Syarief Hasan diatas, Saya berpendapat bahwa Perkembangan Koperasi di Indonesia  telah mengalami kemajuan yang sangat signifikan. Ini dasari oleh pengungkapan oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada acara Clossing Ceremony International Years Cooperative (IYC) 2012 pada tanggal 19 hingga 20 November 2012 di New York Amerika Serikat. PBB mengungkapkan bahwa Indonesia dianggap sebagai salah negara yang berhasil mengembangkan koperasi.

Saya Juga sependapat oleh apa yang dikatakan oleh Bapak Menteri bahwa pemerintah dalam hal ini para Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM, propinsi, kabupaten dan kota harus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi.

Oleh sebab itu, menurut saya pemerintah baik pusat maupun daerah perlu melaksanakan apa yang telah dihimbau oleh bapak Menteri tersebut, karena tanpa adanya peran Pemeritah maka perkoperasian di Indonesia Tidak akan berkembang.

Sumber :
-http://www.suarapembaruan.com/home/indonesia-dianggap-berhasil-dalam-sektor-koperasi-dan-ukm/27300


Jenis-Jenis Koperasi


Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah : 
1.      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.  Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.   Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.   Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha (Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian, pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian, maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal; kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
Sumber: http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=409:jenis-jenis-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410


Rabu, 02 Januari 2013

Tugas Ke II Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi


PENGERTIAN ETIKA, PROFESI, DAN AKUNTAN
1. PENGERTIAN ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.  Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian utama:
1.    Meta-etika (studi konsep etika), 
2.   Etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan 
3.   Etika terapan(studi penggunaan nilai-nilai etika).


2. PENGERTIAN PROFESI
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi. 
KARAKTERISTIK PROFESI
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi:
1.   Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik.
2.  Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.  Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.  Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.  Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.  Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.  Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8.  Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.  Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.  Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

3. PENGERTIAN AKUNTAN
Akuntan adalah sebutan dan gelar profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh pendidikan difakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk).
Ketentuan mengenai praktik Akuntan di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) yang mensyaratkan bahwa gelar akuntan hanya dapat dipakai oleh mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya dari perguruan tinggi dan telah terdaftar pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Selasa, 01 Januari 2013

Tugas Ke I Mata Kulliah Etika Profesi Akuntansi


Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi


A. PENTINGNYA ETIKA PROFESI
Apakah etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yangberkualitas dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto, 1999).
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.


1. PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan  buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari.  Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan  bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.  Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

2.PENGERTIAN PROFESI
2.1 Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.

2.2. Kode Etik Profesi
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
 Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi  dalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimatamasyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.

B. PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS MENURUT BERTENS (2000) :
1.  Zaman Prasejarah
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristotales, dan filsuf-filsuf yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur keidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2. Masa Peralihan : Pada 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Prancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini member perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama business and society. Topic yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di Amerika Serikat pada 1970-an
Sejulah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis di anggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis AS.
4. Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara  akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethic Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Secara Global pada 1990-an
Tidak terbatas lagi pada dunia barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

C. ETIKA PROFESIONAL PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik dilaksanakan sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas, pengawasan terhadap kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pemimpin KAP.