Minggu, 13 Januari 2013

Tugas Kalimat Efektif dan Kalimat Tidak Efektif



Kalimat Efektif dan Kalimat Tidak Efektif

Kalimat Efektif 
Kalimat Efektif adalah kalimat yang membangkitkan acuan dan makna yang sama di benak pendengar atau pembaca dengan yang ada di benak pembicara atau penulis 
Kalimat yang efektif ditentukan oleh: 
– Keterpaduan kalimat: mengacu pada penalaran (deduksi, induksi, top-down, bottom-up, 
  dll.)
– Koherensi kalimat: mengacu pada hubungan timbal-balik antara kalimat-kalimat.

Contoh
Kalimat Efektif  (Kalimat tidak Efektif)                 
• membahayakan penderita (membahayakan bagi penderita)
• membicarakan penyakit (membicarakan tentang penyakit) 
• mengharapkan tindakan (mengharapkan akan tindakan) 
• para dokter saling membantu (para dokter saling bantu-membantu) 
• keharusan melakukan pembedahan (keharusan daripada dilakukannya tindakan  pembedahan)

  

Kalimat Tidak Efektif 

Kalimat tidak efektif adalah kalimat yang tidak memiliki atau mempunyai sifat-sifat yang terdapat pada kalimat efektif.
Berikut ini 13 Sebab Ketidakefektifan Kalimat :

1.Kalimat Berstruktur Kompak.
Setiap kalimat minimal terdiri atas unsur pokok dan sebutan (yang menerangkan pokok) atau unsur subjek dan predikat. Kalimat yang baik adalah kalimat yang menggunakan subjek dan predikat secara benar dan kompak. Kekurangkompakan dan ketidakjelasan subjek dapat terjadi jika digunakan kata depan di depan subjek. Misalnya penggunaan dalam, untuk, bagi, di, pada, sebagai, tentang, dan, karena sebelum subjek kalimat tersebut.
Contoh kalimat tidak efektif:
Dalam pembahasan ini menyajikan contoh nyata.
Sebagai contoh dari uraian di atas adalah perkalian di bawah ini.
Kalimat di atas menjadi tidak efektif karena unsurnya tidak lengkap.

2.Kalimat Paralel.
Kalimat yang efektif adalah kalimat yang tersusun secara paralel. Keparalelan itu tampak pada jenis kata yang digunakan sebagai suatu yang paralel dengan memiliki unsur atau jenis kata yang sama. Kesalahan dalam menggunakan paralelis kata akan menjadikan kalimat tersebut menjadi tidak efektif.
Contoh kalimat tidak efektif:
Kegiatan akhir dari percobaan itu adalah menyusun laporan, kelengkapan materi yang harus dilampirkan, penggambaran tahap-tahap kegiatan, dan simpulan hasil pengujian.
Ketidakefektifan kalimat tersebut, karena memfaralelkan jenis kata menyusun, dengan kelengkapan, penggambaran, dan simpulan
Kalimat tersebut memfaralelkan “kegiatan” sebagai verba, maka kata lainnya seharusnya menggunakan verba. Misalnya, kata menyusun seharusnya berfaralel dengan melampirkan (materi secara lengkap), menggambarkan (tahap-tahap kegiatan), dan menyimpulkan (hasil pengujian). 
Bandingkanlah dengan kalimat efektif di bawah ini!
Kegiatan akhir dari percobaan itu adalah menyusun laporan, melampirkan materi secara lengkap, menggambarkan tahap-tahap kegiatan, dan menyimpulkan hasil pengujian.

3.Kalimat Hemat.
Kalimat yang efektif harus hemat. Kalimat hemat memiliki ciri kalimat yang menghindari pengulangan subjek, pleonasme, hiponimi, dan penjamakan kata yang sudah bermakna jamak.
Contoh kalimat tidak efektif:
Para menteri serentak berdiri, setelah mereka mengetahui bahwa presiden datang ke acara itu.
Kalimat tersebut kurang efektif karena menggunakan subjek (kata para menteri) dengan subjek kedua (kata mereka).

4.Kalimat Berpadu.
Kalimat yang berpadu adalah kalimat yang berisi kepaduan pernyataan. Kalimat yang tidak berpadu biasanya terjadi karena salah dalam menggunakan verba (kata kerja) atau preposisi (kata depan) secara tidak tepat.
Contoh kalimat tidak efektif:
Segala usulan yang disampaikan itu kami akan pertimbangkan.
Penggunaan kata akan yang menyelip di antara subjek dengan predikat pada kalimat ini menjadikan kalimat tersebut kurang padu. 

5.Kalimat Logis.
Kalimat yang logis adalah kalimat yang dapat diterima oleh akal atau pikiran sehat. Biasanya ketidaklogisan kalimat terjadi karena pemilihan kata atau ejaan yang salah.
Contoh kalimat tidak efektif:
Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran acara ini.
Pada kalimat pertama terkandung makna bahwa yang berbahagia adalah kesempatan, kecuali verbanya diganti dengan membahagiakan.

6.Kontaminasi
merancukan 2 struktur benar 1 struktur salah
Contoh :
diperlebar, dilebarkan diperlebarkan (salah)

7.Pleonasme
berlebihan, tumpang tindih
Contoh :
para hadirin (hadirin sudah jamak, tidak perlu para)

8.Tidak Memiliki Subjek.
Contoh :
• Buah mangga mengandung vitamin C.(SPO) (benar)
• Di dalam buah mangga terkandung vitamin C. (KPS) (benar) ??
• Di dalam buah mangga mengandung vitamin C. (KPO) (salah)

9.Adanya kata depan tidak perlu.
Contoh :
 Perkembangan daripada teknologi informasi sangat pesat.
• Kepada siswa kelas I berkumpul di aula.
 Selain daripada bekerja, ia juga kuliah.

10.Salah Nalar.
Contoh :
  Waktu dan tempat dipersilahkan. (Siapa yang dipersilahkan)
  Mobil Pak Dapit mau dijual. (Apakah bisa menolak?)
  Silakan maju ke depan. (maju selalu ke depan)
  Adik mengajak temannya naik ke atas. (naik selalu ke atas)
  Pak, saya minta izin ke belakang. (toilet tidak selalu berada di belakang)
  Saya absen dulu anak-anak. (absen: tidak masuk, seharusnya presensi)
 Bola gagal masuk gawang.(Ia gagal meraih prestasi) (kata gagal lebih untuk subjek bernyawa)

11.Kesalahan Pembentukan kata.
Contoh :
• mengenyampingkan seharusnya mengesampingkan
• menyetop seharusnya menstop
• mensoal seharusnya menyoal
• ilmiawan seharusnya ilmuwan
• sejarawan seharusnya ahli sejarah

12.Pengaruh bahasa asing.
Contoh :
 Rumah di mana ia tinggal … (the house where he lives …) (seharusnya tempat)
• Sebab-sebab daripada perselisihan … (cause of the quarrel) (kata daripada dihilangkan)
• Saya telah katakan … (I have told) (Ingat: pasif persona) (seharusnya telah saya katakan)

13.Pengaruh bahasa daerah.
Contoh :
•  … sudah pada hadir. (Jawa: wis padha teka) (seharusnya sudah hadir)
•  … oleh saya. (Sunda: ku abdi) (seharusnya diganti dengan kalimat pasif persona)
• Jangan-jangan … (Jawa: ojo-ojo) (seharusnya mungkin)

Sumber:
http://www.m-edukasi.web.id/2012/06/kalimat-yang-efektif-karya-tulis.html
http://sitompulke17.wordpress.com/2009/11/08/kalimat-tidak-efektif/#comment-271




Tugas Penalaran Paragraf


Penalaran Paragraf

Penalaran dalam Paragraf
Penalaran dalam paragraf adalah logika yang digunakan penulis untuk mengembangkan paragraf sehingga gagasan yang ingin disampaikan kepada pembaca dapat tertuang dengan baik. Karena itu, istilah penalaran paragraf sering kali disebut sebagai pola pemgembangan paragraf. Di satu pihak, “dia” sebagai istilah penalaran atau proses berpikir, tetapi di pihak lain sekaligus digunakan sebagai metode di dalam mengembangkan gagasan-gagasan paragraf.
Berikut ini beberapa Penalaran Paragraf :

A. Paragraf Generalisasi
          Paragraf generalisasi adalah paragraf yang isinya menarik kesimpulan berdasarkan data yang sesuai dengan fakta. Pararaf generalisasi ini merupakan salah satu dari paragraf induktif dimana paragraf induktif ini disusun mengikuti pola penalaran induktif. Paragraf ini disusun dengan cara menguraikan beberapa kalimat penjelas yang berisi fakta, bukti, contoh, atau ilustrasi sebagai data empiris yang bersifat khusus pada awal paragraf dan diakhiri dengan kalimat utama sebagai kesimpulan yang bersifat khusus. Paragraf generalisasi ini disusun dengan cara menyajikan beberapa kalimat penjelas sebagai alasan bersifat khusus untuk diambil sebuah kesimpulan bersifat umum pada akhir paragraf sebagai kalimat utama.

          Contoh  paragraf generalisasi :
           "Berdasarkan data keuangan tahun 2009, laba yang didapatkan oleh perusahaan PT Xadalah sebesar 250 juta rupiah. Dimana pada tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2008 perusahaan mampu menghasilkan laba sebesar 500 juta rupiah. Hal ini menunjukkan bahwa prusahaan mengalami penurunan dalam menghasilkan laba sebesar 250 jutarupiah atau turun sebesar 50% dari tahun sebelumnya. Laporan menjadi evaluasi perusahaan tentang kinerja perusahaan mereka. Pihak manajemen pun dituntut untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi hal tersebut. "

B. Paragraf Analogi
          Paragraf analogi adalah penalaran dengan cara membandingkan dua hal yang banyak mengandung persamaan. Dengan kesamaan tersebut dapatlah ditarik kesimpulannya. Paragraf analogi ini merupakan bagian paragraf induktif.

             Contoh paragraf analogi :
         Seseorang yang menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung. Sewaktu mendaki, ada saja rintangan seperti jalan yang membuat seseorang terjatuh. Adapula semak belukar yang sukar dilalui. Dapatkah seseorang melaluinya?. Begitu pula menuntut ilmu, seseorang akan mengalami rintangan seperti kesulitan ekonomi, kesulitan memahami pelajaran, dan sebagainya. Apakah seseorang sanggup melaluinya?. Jadi menuntut ilmu sama halnya dengan mendaki gunung untuk mencapai puncaknya.

C. Paragraf Kausalitas (sebab-akibat)
          Paragraf sebab akibat adalah paragraf yang pernyataan menjadi sebab didahulukan kemudian diikuti akibat yang ditimbulkannya. Paragraf sebab akibat ini dikembangkan dengan proses berfikir kausatif. Proses berfikir ini menyatakan bahwa suatu sebab akan menimbulkan akibat. Sebab menjadi ide pokok dan akibat menjadi ide penjelas. Hubungan sebab akibat ini dapat dibagi menjadi beberapa macam, yaitu: satu sebab menimbulkan satu akibat, satu sebab menimbulkan banyak akibat, serta sebab akibat berantai.

          Contoh paragraf sebab-akibat :
        " Harga beras dan kebutuhan pokok lainnya melonjak tinggi. Kenaikan harga-harga tersebut mencapai dua kali lipatnya dari harga semula. Beberapa warung makan gulung tikar dan sebagian yang lain menaikkan harga dagangannya. Oleh karena itu, biaya hidup anak kost atau para perantau terutama di kota-kota besar bertambah mahal. "

Sumber:
http://makalahpendidikan.blogdetik.com/contoh-paragraf-generalisasi/
http://ikasamsumantri.wordpress.com/2012/11/12/contoh-paragraf/



Tugas contoh Artikel Pendek


TNI Butuh Calon Penerbang Lulusan SMU

Makin banyaknya pesawat militer yang meperkuat TNI membuat kebutuhan penerbang kian tinggi. Guna memenuhi kebutuhan itu, Mabes TNI melakukan perekrutan calon penerbang pesawat tempur, angkut, dan helikopter dari kalangan sipil. Rekrutmen itu dilakukan terhadap lulusan SMU jurusan IPA dengan nilai UAN rata-rata 7,5 melalui berbagai tahapan dalam program Perwira Siswa Dinas Pendek (PSDP). Dari 369 pendaftar dari berbagai daerah melalui sistem online, hanya 60 diantaranya yang berhasil mengikuti seleksi tingkat pusat.

Asisten Personil Panglima TNI yang menjadi Ketua Panitia Pusat Penerimaan Calon Siswa PSDP, Marsda TNI Bambang Wahyudi mengatakan, penerimaan perwira PSDP penerbang TNI diarahkan untuk dapat mengisi atau mengawaki alat utama sistem senjata (alutsista) berupa pesawat TNI, baik fix wing maupun rotary wing (helikopter).

“Yang lulus nanti disiapkan dan diharapkan menjadi penerbang-penerbang handal TNI,” ujarnya dalam pembekalan calon siswa PSDP di Skadik-502 Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Minggu (18/11).
Bambang menegaskan, TNI sangat berkepentingan mencari sumber daya manusia yang berkualitas dari proses rekruitmen ini. Karenanya, dalam tahapan seleksi selalu dilaksanakan secara ketat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.

Bahkan, untuk rekruitmen seperti ini, TNI tidak mengharuskan kuota bisa dipenuhi. Alokasi penerimaan calon perwira siswa PSDP penerbang TNI tahun 2012 sejumlah 25 orang, terdiri dari 15 orang TNI AD dan 10 orang TNI AU.

“Namun perlu dipahami, bahwa jumlah alokasi bukan suatu keharusan, apabila jumlah yang memenuhi syarat tidak memenuhi alokasi tersebut,” jelas dia.

Lebih lanjut Bambang menuturkan, standar kelulusan menjadi prajurit TNI relatif lebih ketat dibandingkan standar kelulusan profesi lainnya. Sebab, tantangan, peran, dan tugas TNI pada waktu mendatang semakin berat dan kompleks. “Apalagi yang disiapkan menjadi penerbang militer,” tegasnya.

Lulus tidaknya calon siswa ini didasari atas pertimbangan hasil pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh dari semua aspek yang diujikan dan diperiksa. “Kolusi pada proses penerimaan prajurit TNI harus dicegah dan dihapuskan. Bentuk-bentuk nepotisme tidak berlaku,” tandas Bambang.
Sekretaris Panitia Pusat Penerimaan Calon Siswa PSDP Kolonel (Inf) Herman Waluyo menambahkan, lulusan rekruitmen ini akan menjalani ikatan dinas pendek sebagai perwira TNI selama 5-10 tahun. “Setelah itu bisa dinas di luar atau tetap melanjutkan dinas di TNI,” sebut perwira menengah yang menjabat sebagai Paban I Ren Spers TNI itu.

Siswa yang lulus akan menjalani pendidikan selama sekitar 33 bulan untuk kemudian dilantik sebagai letnan dua. Pendidikan berlangsung di Yogyakarta dan Solo. “Lokasinya sama dengan yang lulusan dari akademi TNI, tapi mereka dalam kelas sendiri,” tuturnya.

Dalam rekruitmen kali ini, seluruh calon adalah laki-laki. “Tidak menutup kemungkinan ada wanita, sesuai kebutuhan,” imbuhnya.

Seleksi tahap pertama tingkat pusat berlangsung di Jakarta hingga 30 November. Selanjutnya pada tahap kedua dilangsungkan di Yogyakarta untuk tes bakat terbang pada 8-22 Januari 2013.
Bagi yang lulus seleksi tahap kedua, mengikuti pendidikan pertama dimulai 1 Februari 2013 di Solo selama lima bulan dan dilanjutkan bina kelas dan bina terbang selama 28 bulan di Yogyakarta.

Sumber:
http://www.pesawatterbang.net/1182/tni-butuh-calon-penerbang-lulusan-smu.html

Pendapat tentang Artikel di atas:
Setelah membaca artikel diatas, ini merupakan peluang bagi para siswa-siswa lulusan SMU Jurusan IPA yang yang mempunyai keinginan untuk jadi penerbang. Selain itu dengan melakukan seleksi yang ketat diharapkan kedepannya TNI kita mempunyai Penerbang-penerbang yang handal dalam melindungi kedaulatan NKRI.

Outline
Pengertian Outline menurut bahasa adalah : kerangka, regangan, garis besar, atau guratan. Jadi Outline merupakan rencana penulisan yang membuat garis – garis besar dari suatu karangan yang akan digarap dan merupakan rangkaian ide – ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur, dan teratur.line menurut bahasa adalah : kerangka, regangan, garis besar, atau guratan. Jadi Outline merupakan rencana penulisan yang membuat garis – garis besar dari suatu karangan yang akan digarap dan merupakan rangkaian ide – ide yang disusun secara sistematis, logis, jelas, terstruktur, dan teratur.
Contoh:
- Mabes TNI melakukan perekrutan calon penerbang pesawat
- Rekrutmen itu dilakukan terhadap lulusan SMU jurusan IPA
- Yang lulus nanti disiapkan dan diharapkan menjadi penerbang-penerbang handal TNI
- TNI sangat berkepentingan mencari sumber daya manusia yang berkualitas

Tugas ke III Mata Kuliah Etika Profesi Akuntansi


PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTAN


Profesi akuntan merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada.
Jenis Profesi yang ada antara lain :

 KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Kode etik profesi, kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.Kode etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah ; SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.

KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip Integritas
2. Prinsip Objektivitas
3. Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip Kerahasiaan
5. Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
Seksi 200 Ancaman dan Pencegahan
Seksi 210 Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
Seksi 220 Benturan Kepentingan
Seksi 230 Pendapat Kedua
Seksi 240 Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
Seksi 250 Pemasaran Jasa Profesional
Seksi 260 Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
Seksi 270 Penyimpanaan Aset Milik Klien
Seksi 280 Objektivitas – Semua Jasa Profesional
Seksi 290 Independensi dalam Perikatan Assurance

Kode Etik Profesi Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual tersebut pada situasi tertentu. 

Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini. Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini.

PRINSIP - PRINSIP ETIKA AKUNTAN 

Prinsip Etika Akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

 3. Integritas       
      

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan standar, panduan khusus, atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatanya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegrasi lakukan dan apakah seorang telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip objektivitas dan kehati-hatian professional.

Prinsip integritas mewajibkan setiap praktisi untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan profsional dan hubungan bisnisnya. Praktisi tidak boleh terkait dengan laporan, komunikasi, atau informasi lainnya yang diyakini dapat terdapat :

· Kesalahan yang material atau pernyataan yang menyesatkan

· Pernyataan atau informasi yang diberikan tidak hati-hati atau,

· Penghilangan atau penyembunyian informasi yang menyesatkan atas informasi yang seharusnya
  diungkapkan  

Praktisi tidak melanggar paragraph kedua dari kode etik ini jika ia memberikan laporan yang dimodifikasi atas hal-hal yang diatur dalam paragraph kedua tersebut.


4. Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

 7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.


PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ETIKA PROFESI AKUNTAN DENGAN PROFESI LAINNYA

Popon Sjarif Arifin : ETIKA PROFESI sebagai PENGAJAR , Suatu pemikiran ke arah pengembangan profesionalisme staf pengajar (dosen) seni rupa. Pengertian Profesionalisme, Profesional dan Profesi Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan — serta ikrar(fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut — untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan ditengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).

Etika Profesi Hakim, semestinya bebas nilai, bisa menentukan dan menghilangkan hak atau kebebasan seseorang.

Etika Profesi Dokter memiliki kekuasaan atas fisik atau tubuh pasiennya. Kesalahan seorang dokter dalam pengambilan keputusan saat melaksanakan profesinya, bisa mengakibatkan pasiennya mengalami gangguan kesehatan, cacat atau bahkan meninggal dunia.

Setelah kita membaca dari artikel diatas, dapat kita ketahui bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya.

Sumber:
- http://handokorizkypratama.wordpress.com/2010/01/07/etika-profesi-akuntan-public-dan-akuntansi- lainnya/
- http://hepiprayudi.files.wordpress.com/2011/09/kode-etik-profesi-akuntan-publik.pdf
- http://r1554f.blog.com/2009/10/30

Jumat, 11 Januari 2013

Tulisan Ke 20 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II (BI Ungkap Penghambat Pelaporan Devisa Hasil Ekspor)


BI Ungkap Penghambat Pelaporan Devisa Hasil Ekspor

Bank Indonesia mengungkapkan dua hambatan terkait kewajiban pelaporan devisa hasil ekspor. Hambatan itu berasal dari eksportir maupun perbankan.

"Ada ketidakcocokan alamat pada data pemberitahuan ekspor barang," kata Direktur Eksekutif Departemen Statistik Moneter Bank Indonesia, Hendy Sulistyowati, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin 9 Januari 2013.

Ia menjelaskan, hambatan ini membuat Bank Indonesia kesulitan untuk mengejar dan memantau berapa besar nilai devisa hasil ekspor yang wajib dilaporkan para eksportir. "Jadi, alamat pada pemberitahuan ekspor barang susah dilacak dan uang tidak masuk. Itu yang susah dikejar," ujarnya.

Sementara itu, dari sisi perbankan, ia menjelaskan, hanya ada beberapa bank besar yang mampu melayani pelaporan devisa hasil ekspor. Kondisi ini menyebabkan data yang diperoleh kurang maksimal.

"Bank sendiri masalahnya, transaksinya terlalu besar. Banyak bank yang ngutang laporan, dan ada beberapa bank yang belum memiliki sistem pelaporan yang baik," tegasnya.

Ia juga menambahkan, sepanjang 2012, beberapa sektor yang paling banyak melaporkan devisa hasil ekspor di antaranya komoditas seperti batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan tekstil, mekanik, serta bahan-bahan kimia.

Sekadar informasi, berdasarkan data BI, besaran devisa hasil ekspor yang diterima bank luar negeri menurun. Jika pada 2010 mencapai 22,9 persen, selama 2011 sekitar 19,6 persen. Selanjutnya pada 2012 turun menjadi 15 persen.

Sementara itu, nilai devisa hasil ekspor yang diterima bank dalam negeri mulai meningkat. Pada Februari 2012 sebesar US$9,4 miliar, Maret US$11 miliar, April mencapai US$10,3 miliar, Mei sekitar US$10,9 miliar, Juni US$10,7 miliar, dan Juli sekitar US$11,4 miliar. Pada Agustus, nilai devisa hasil ekspor dilaporkan sebesar US$11 miliar, September sekitar US$10 miliar, dan Oktober US$12 miliar.

"Jika dijumlahkan dari Januari hingga Oktober 2012 mencapai US$22,3 miliar," ungkap Hendy

Sumber:  
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/380809-bi-ungkap-penghambat-pelaporan-devisa-hasil-ekspor

Tulisan Ke 19 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II (Cara BI Jaga Fluktuasi Rupiah)


Cara BI Jaga Fluktuasi Rupiah
Guna menjaga fluktuasi nilai tukar rupiah, Bank Indonesia (BI) telah melakukan beberapa langkah, di antaranya menjaga pembalikan arus modal yang berasal dari penjualan surat utang negara (SUN) oleh asing.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengungkapkan, hingga 6 September 2012, kepemilikan asing pada Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp234,84 triliun atau 27,96 persen dari total SBN yang mencapai Rp839,9 triliun.

"Kami menyadari kerentanan yang akan ditimbulkan dari besarnya kepemilikan asing pada SBN terhadap stabilitas nilai tukar," kata Darmin dalam jawaban tertulisnya untuk Anggota Dewan Komis XI di Gedung DPR Jakarta, Senin 10 September 2012

Menurutnya langkah yang dilakukan BI adalah memonitor intensif perilaku investor asing, khususnya yang melakukan investasi di pasar SBN.

Selain itu, BI juga akan terus meningkatkan kepemilikan BI atas SBN yang akan digunakan sebagai instrumen moneter. Sejak September 2011 hingga September 2012, kepemilikan SBI oleh BI meningkat dari Rp47,9 triliun menjadi Rp82,4 triliun.

"Dengan terjaganya stabilitas harga SBN dapat mencegah terjadinya pembalikan modal yang lebih besar," ujarnya.

Selain itu, BI juga terus menjaga kepercayaan investor domestik terhadap pasar obligasi domestik. Sebagai contoh, akhir 2005 lalu terjadi kejatuhan harga SBN yang tajam, sehingga mengakibatkan investor domestik khususnya yang berinvestasi pada reksadana berbasis SBN mengalami trauma untuk berinvestasi di pasar obligasi.

"Penguatan basis investor domestik sangat penting untuk pendalaman pasar keuangan dan stabilitas nilai tukar," kata Darmin.

Siang ini rupiah diperdagangkan pada Rp9.570 per dolar AS, dengan rentang perdagangan Rp9.575 - Rp9.580. Rupiah terus melemah sepanjang tahun ini dari posisi awal tahun Rp9.090 per dolar AS. Bahkan dibandingkan 9 September 2011, rupiah telah turun tajam hingga Rp1.000 yang saat itu dipasarkan pada Rp8.570.

Sumber:
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/350188-cara-bi-jaga-fluktuasi-rupiah

Tulisan Ke 18 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II (Ini Penyebab Rupiah Melemah)


Ini Penyebab Rupiah Melemah

Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menyatakan, melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dalam sepekan terakhir disebabkan aksi sejumlah eksportir yang menahan dolar di bank dalam negeri dan tidak dikonversi dalam rupiah.

"Walaupun pembayaran telah masuk, tapi eksportir valas tidak menukar ke rupiah, maka tidak menambah suplai valas di pasar," kata Darmin di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat 11 Januari 2013.

Untuk menjaga fluktuasi nilai tukar, Bank Indonesia akan menempuh beberapa kebijakan, salah satunya Operasi Pasar Terbuka (OPT) yang akan dilakukan di pasar moneter.

Sayangnya, ia enggan menjelaskan bentuk kebijakan yang ditempuh dalam waktu dekat. "BI sudah merumuskan langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat. Ini kebijakan soal pengendalian pasar dan bukan dalam bentuk aturan baru," katanya.

Sekadar informasi, berdasarkan data kurs tengah Bank Indonesia, Jumat siang, 11 Januari 2013, rupiah berada di level Rp9.740 per dolar AS dengan jumlah cadangan devisa mencapai US$112,78 miliar.

Sumber:
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/381442-ini-penyebab-rupiah-melemah

Tulisan ke 17 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II (Ironi Dana Tak Bertuan di Jamsostek)


Ironi Dana Tak Bertuan di Jamsostek


Dua tahun sejak diumumkan pada 2010 lalu, baru sekitar Rp 500 miliar dari Rp 4,9 triliun dana tak bertuan di Jamsostek yang berhasil disalurkan. Dana tak bertuan adalah istilah bagi sejumlah dana peserta Jamsostek untuk jaminan hari tua (JHT) yang belum dicairkan karena ketidakjelasan siapa dan di mana pemiliknya. Dana tak bertuan itu merupakan hak sekitar 7 juta peserta Jamsostek yang sudah non aktif. Dari jumlah itu, baru beberapa ratus ribu peserta yang mencairkan dana JHT-nya. Masih ada 6 juta lebih peserta yang mungkin saat ini sebagian besar di antaranya harus menjalani hari tua dalam kondisi sangat memprihatinkan. 

Meski besarnya dana tak bertuan di Jamsostek tersebut dinilai masih dalam batas kewajaran yang disepakati oleh lembaga penyelenggara jaminan sosial internasional yakni 5 persen dari total sekitar Rp 106 triliun dana yang dikelola Jamsostek, namun ada dana menganggur dalam jumlah yang tidak sedikit adalah sebuah ironi di tengah maraknya problematika yang dihadapi oleh banyak pekerja kita terutama di masa tuanya. 

Dampak Kurangnya Sosialisasi

Besarnya dana tak bertuan yang belum dicairkan peserta non aktif Jamsostek disebabkan oleh banyak factor mulai data yang tidak lengkap, komunikasi yang terputus hingga ketidaktauan peserta sendiri jika dirinya adalah peserta Jamsostek. Dari sejumlah factor ini, factor ketiga nampaknya adalah factor yang paling utama. Jangankan beberapa puluh tahun lalu saat-saat pertama program Jamsostek ada, sampai saat inipun masih banyak pekerja terutama pekerja di sektor informal yang tidak paham apa itu Jamsostek dan bahwa perusahaan wajib mendaftarkannya sebagai peserta. Terbukti, hingga September 2011 atau hampir 34 tahun sejak PT Jamsostek berdiri, peserta aktif Jamsostek baru mencapai 10,3 juta orang secara nasional.

Pun ketika kemudian kepesertaan Jamsostek semakin mudah, bisa dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa harus didaftarkan perusahaan dan memungkinkan pekerja informal juga bisa menjadi peserta, tetap saja penambahan jumlah peserta Jamsostek tidak cukup signifikan. Tentu ini sangat disayangkan karena dalam banyak kondisi, kehadiran Jamsostek seringkali menjadi malaikat penolong bagi pekerja. Seperti di saat sakit, saat di-PHK atau mengalami kecelakaan kerja hingga memiliki sedikit bekal untuk hari tua.

Sosialisasi yang kurang telah mengakibatkan banyak pekerja tidak tahu akan haknya untuk menjadi peserta Jamsostek. Belum adanya sanksi yang tegas dari pemerintah membuat banyak perusahaan yang dengan sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya sehingga banyak fasilitas dan kemudahan tidak bisa dimanfaatkan oleh pekerja. Dan yang tak kalah ironis, kurangnya sosialisasi juga telah mengakibatkan banyak peserta pada akhirnya tidak bisa memanfaat dana JHT-nya padahal mungkin saja sebagian besar dari mereka sangat memerlukannya saat ini.

Pelajaran Berharga bagi Jamsostek

Kasus dana tak bertuan bisa menjadi masukan sangat berharga bagi Jamsotek yang tak lama lagi akan mengemban amanah lebih besar seiring dengan disahkannya UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 28 Oktober 2011 lalu. Dengan menjadi BPJS II atau BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun paling lambat bulan Juli 2015, Jamsostek akan mengurusi peserta yang jauh lebih banyak.

Salah satu evaluasi yang dilakukan Jamsostek terkait kasus dana tak bertuan karena data yang kurang lengkap adalah mulai tahun 2011 dalam formulir Jamsostek telah dicantumkan alamat dan keluarga yang bisa dihubungi. Ke depan, Jamsostek akan membuatkan registrasi beserta alamat peserta dan keluarga atau ahli waris untuk mengantisipasi agar Jamsostek tidak kehilangan kontak saat dibutuhkan. Catatan lain yang juga harus diperhatikan oleh Jamsostek adalah transparansi keuangan yang lebih terbuka pada public. Sebagaimana diketahui, masalah dana tak bertuan baru diumumkan pada 2010 lalu. Andai saja Jamsostek mengumumkannya jauh sebelum itu, sangat mungkin akan lebih banyak peserta non aktif yang mencairkan dana JHT-nya. Transparansi juga sangat diharapkan dalam proses pencairan dana pada peserta agar tidak muncul kecurigaan dana diselewengkan pada yang bukan haknya.

Pertanyaannya kemudian, sampai kapan batas waktu yang ditetapkan untuk menyalurkan dana tak bertuan setelah segenap upaya dilakukan agar pencairan bisa optimal? Idealnya, masalah dana tak bertuan bisa tuntas sebelum PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS II yakni 1 Januari 2014. Ini artinya tersisa waktu tidak sampai dua tahun bagi Jamsostek untuk menyalurkan dana tak bertuan yang masih tersisa sekitar Rp 4,4 triliun. Jika dalam waktu 2 tahun sebelumnya dana yang dicairkan hanya sekitar sepersepuluhnya saja, sangat mungkin dalam waktu dua tahun ke depan, dana tak bertuan masih akan tersisa. Berapapun jumlahnya, Jamsostek berkewajiban mengumumkan ke public secara terbuka. Dan kita berharap dana tersebut nantinya bisa dimanfaatkan secara benar terutama untuk kepentingan masyarakat kecil. Salah satunya bisa menjadi dana tambahan bagi BPJS untuk menyelenggarakan jaminan social yang lebih baik dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia di mana para pemilik dana tak bertuan yang belum mencairkan dananya adalah satu di antaranya.

Sumber:
http://www.ririnhandayani.blogspot.com/2013/01/ironi-dana-tak-bertuan-di-jamsostek.html

Tulisan ke 16 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II (Serapan Belanja Modal Pemerintah 2012 Menurun)


Serapan Belanja Modal Pemerintah 2012 Menurun

Belanja modal Pemerintah pusat pada tahun 2012 hanya mencapai 79,6 persen atau sebesar Rp140 triliun dari target yang ditetapkan dalam APBN-P 2012 sebesar Rp176,1 triliun. Meskipun presentase menurun, secara nominal penyerapannya bertambah dari tahun lalu yang sebesar Rp117,9 triliun atau 83,6 persen. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Agus Suprijanto mengungkapkan, belanja modal pemerintah terbesar masih digunakan untuk pembangunan infrastruktur penunjang, seperti jalan, jembatan, dan irigasi yaitu sebanyak Rp70,3 triliun. 

Sementara itu pembangunan gedung dan bangunan pada 2012, pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp19, 5 triliun. Peralatan dan mesin sebesar Rp44,9 triliun, pembelian tanah sebesar Rp3,6 triliun, dan belanja lainnya sebesar Rp4,7 triliun. 

Agus memaparkan ada beberapa kendala yang masih menjadi penghambat tidak maksimalnya belanja modal pemerintah pusat tersebut, antara lain, tidak jadi dilaksanakannya program dan kegiatan yang terkait dengan pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam APBN-P.

"Kemudian adanya kebijakan pembatasan pembangunan gedung kantor yang tidak terkait dengan pelayanan umum," ujar Agus di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 7 Januari 2013. 

Dirinya memaparkan, ada 10 kementerian/lembaga yang memiliki belanja modal terbesar pada 2012, yaitu: 

1. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Sebesar Rp 60,9 triliun (87 persen)
2. Kementerian Pertahanan sebesar Rp 27 triliun (67,7 persen)
3. Kementerian Perhubungan sebesar Rp Rp 26,2 triliun (85 persen)
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar RP 11,6 triliun (67,4 persen)
5. Kementerian ESDM sebesar Rp 10,3 triliun (58,4 persen)
6.Kementerian Kesehatan sebesar Rp 7,4 triliun (85,4 persen)
7. Polri sebesar Rp 6,6 triliun (67,1 persen)
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga sebesar Rp 2,5 triliun (44,4 persen)
9. Kementerian Agama sebesar Rp 3,3 triliun (79,1 persen)
10. Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 2,3 triliun (96,4 persen).

Sumber:
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/380231-serapan-belanja-modal-pemerintah-2012-menurun

Tulisan Ke 15 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II (Manajemen Keuangan yang Ideal bagi Mahasiswa)


Manajemen Keuangan yang Ideal bagi Mahasiswa

“Bro, aku pinjam dulu dong uang kamu buat makan. Uangku belum dikirim”, 

begitulah sekiranya ucapan polos mahasiswa yang uangnya habis, sedang kirimannya belum tiba. 
Banyaknya kebutuhan mahasiswa, seringkali membuat keuangan mereka kedodoran. Padahal mungkin jumlah kiriman dari orang tua per bulannya lebih dari cukup bagi orang yang pandai mengatur keuangannya.

Kebutuhan mahasiswa memang sangat kompleks. Biasanya uangnya itu habis karena shopping atau jajan. Selain itu, bahan bakar kendaraan bermotor juga bisa menguras jumlah rekening di ATM. Dan sisanya biasanya karena hura-hura. Pada dasarnya, besar kecilnya kiriman dari orang tua, bukan menjadi faktor penyebab mengapa seringkali uang kita itu habis sebelum tiba kiriman lagi. Entah itu dikirim tiap bulannya, atau pun tiap minggu dikirim. Keduanya sama, karena faktor pengelolaan keuangan yang buruk. Terkadang mahasiswa lebih memprioritaskan kebutuhan sekunder atau pun tersier daripada kebutuhan primer. Padahal dalam teori ekonomi, sangat jelas dikatakan bahwa manajemen keuangan yang ideal itu apabila kebutuhan primer dipenuhi terlebih dahulu dan sisanya baru kebutuhan sekunder dan tersier. Nah, proses ini yang seringkali terbalik dilakukan oleh mahasiswa.

Mengidentifikasi antara ketiga kebutuhan ini yang agak susah membedakannya. Kebutuhan orang mampu dengan mereka kelas menengah atau pun kelas bawah jelas sangat berbeda. Butuh kecermatan yang mendalam. Bagi orang mampu, motor atau pun mobil merupakan kebutuhan primer, sedangkan mereka yang kelas menengah dan bawah kebutuhan itu merupakan kebutuhan tersier atau pun sekunder. Inilah yang menjadi permasalahannya. Karena berada dilingkungan mahasiswa kelas atas, mahasiswa kelas menengah atau pun bawah selalu memaksakan kehendaknya untuk mendahulukan kebutuhan sekunder dan tersier daripada kebutuhan primer. Meskipun kiriman mereka pas-pasan, mereka tidak mau dibilang ketinggalan zaman kalau hanya punya sepeda sehingga memaksa mereka untuk mengkredit motor.

Atau misalnya juga, karena sering bergaul dengan mahasiswa yang mampu (kaya) dan bahkan telah masuk dalam geng mereka, tempat makannya pun berubah yang seharusnya mungkin sebaiknya makan di burjo maka sekarang harus makan di restoran yang mewah. Jelas harganya sangat mahal dan itu tidak menjangkau kiriman mereka yang cuma berapa ratus ribu perbulannya. Akhrinya, pilihan terakhir adalah meminjam sama teman karena uangnya sudah habis, padahal baru tengah bulan. Beruntung kalau bisa dibayar utang-utangnya itu. Tetapi, untuk kasus yang serupa ini, susah dibayarnya. Jalan terakhir untuk menghindari dari tagihan utang itu adalah pindah kos. Sungguh kasihan.

Dampaknya selain ngutang adalah perkuliahan terganggu karena uang kuliah belum dibayar. Ternyata disamping ngutang, uang kiriman orang tua yang untuk bayar SPP di kampus, juga di pakainya untuk sebagian bayar utang dan sisanya kembali ikut gabung dengan gengnya itu. Kalau sudah seperti ini, tinggal tunggu gagalnya.
Sebenarnya, belum terlambat kalau sudah terlanjur seperti itu jika ingin mau berubah. Di sini bukan berarti kamu harus menjauhi teman-temanmu yang pada kaya-kaya itu. Bersahabat bolehlah bersahabat, tetapi sebelumnya kita harus tahu dulu, siapa diri kita? Ketika sudah tahu diri kita yang sebenarnya, maka silahkan bersahabat dan jalan bersama mereka. Dalam hal ini, identitas diri sangat berarti. Posisi kamu itu dimana, apakah kamu adalah mahasiswa kelas atas, menengah, atau bawah? Setelah kamu mengetahui posisi kamu, maka kemudian telitilah dengan manejemen keuanganmu.

Kalau kamu adalah termasuk mahasiswa kelas atas, bukan berarti uang yang kamu miliki seenaknya untuk kamu gunakan. Berfoyah-foyah kesana kemari bersama teman-teman. Karena mungkin merasa diri punya uang banyak, maka semua teman-temanmu sering kamu traktir. Jelas ini juga tidak benar. Bila seperti ini, kamu sama saja dengan mereka yang sering-sering ngutang. Jelas ini tidak kamu inginkan. Nah, langkah yang terbaik bagi kamu adalah selalu menyisihkan sebagian dari uang kiriman kamu. Tidak usah terlalu banyak, tetapi keteraturan dan kesungguhan kamu untuk menyisihkan. Bila perlu, kamu buat rekening baru yang khusus untuk tabungan kamu tanpa sepengetahuan orang lain, termasuk orang tuamu. Dan yang terpenting adalah berjanjilah kepada dirimu untuk bersungguh-sungguh menabung dan tidak berfoyah-foyah.

Kalau kamu adalah termasuk mahasiswa kelas menengah, sebaiknya mengklarifikasi lebih dahulu kebutuhan primer dan sekunder bagi kamu. Jangan memikirkan dulu kebutuhan tersier. Kebutuhan primer di sini adalah kebutuhan yang selalu kamu pakai atau gunakan. Dalam hal ini yaitu, sandang, pangan dan papan. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah kebutuhan yang terkadang kamu gunakan atau pakai. Biasanya frekuensi penggunaannya itu jarang, tidak dilakukan setiap hari. Hal ini lebih kamu yang mengetahuinya daripada saya. Oleh karena itu, cermat-cermatlah dalam memilih kebutuhan untuk yang didahulukan. Jangan lupa juga, jika ada sisanya, tabunglah. Itu akan sangat berguna bagi kamu.

Terakhir, kalau kamu adalah termasuk mahasiswa kelas bawah, sudah seharusnya bagi kamu untuk lebih berhemat dan benar teliti dalam pengeluaran. Kamu tidak usah bergantung pada kiriman yang ada, tetapi kamu harus mencoba untuk mandiri. Dalam hal ini, cobalah kamu mencari kerja sampingan, shift malam. Tetapi ingat, tidak boleh menganggu perkuliahanmu. Bagaimanapun juga, kuliah harus lebih diutamakan. Jika kamu kreatif, kamu bisa bekerja sambil belajar. Belajar itu tidak harus duduk di depan meja atau menyendiri di dalam kamar. Tetapi, dimana saja sebenarnya bisa kamu belajar. Kamu juga harus lebih disipin dengan waktu yang ada. Jangan biarkan waktumu itu biar sejam terbuang sia-sia. Waktu istrahat, gunakanlah sebaik mungkin, dan sama halnya dengan waktu-waktu yang lain.

Mencoba sesuatu yang baru itu butuh proses. Dan sama dengan cara yang ditawarkan tadi. Bagi kamu yang sudah terbiasa mungkin bukan menjadi masalah, tapi bagi mereka yang belum sama sekali mencoba, ingatlah sesuatu itu butuh proses dan akan ada hikmahnya. Teruslah berdoa, barengin bekerja dengan berdoa. Dan yang terpenting itu adalah niat. Mulailah berniat dari sekarang. Semoa sukses. Amin.

Sumber:
http://mar12muhammad.blogspot.com/2013/01/manajemen-keuangan-yang-ideal-bagi.html

Tulisan ke 14 Mata Kuliah Bahasa Indonesia (Prospek dan Tantangan Bisnis Ritel Makanan Tradisional)


Prospek dan Tantangan Bisnis Ritel Makanan Tradisional

Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan kuliner sangat luar biasa baik ragam maupun cita rasanya. Hampir semua daerah di Indonesia memiliki makanan khasnya masing-masing. Dari yang tradisional hingga berbagai varian baru hasil eksperimen dan modifikasi. Beberapa daerah bahkan memiliki lebih dari satu makanan khas. Kota Jember misalnya, kota di mana penulis tinggal.
.
Dari bahan baku singkong, selain diolah menjadi tape, muncul varian lain seperti Suwar-suwir (dodol tape), proll tape dan juga brownis tape. Rasanyapun sangat variatif. Suwar-suwir bahkan telah menjadi salah satu icon Kota Jember. Selain dikenal sebagai Kota Santri dan Kota Seribu Gumuk (bukit), Jember juga dikenal sebagai Kota Suwar-suwir. 

Bisa dibayangkan jika kekayaan kuliner tradisional khususnya oleh-oleh di seluruh penjuru Tanah Air diinventarisasi dengan baik. Bisa jadi, kita adalah negara dengan kekayaan makanan dan cemilan tradisional terbanyak di dunia. Dilihat dari perspektif bisnis, kekayaan ini bisa menjadi ‘tambang’ bisnis yang sangat potensial. Ia juga memiliki sejumlah nilai strategis lain dilihat dari aspek pemberdayaan ekonomi rakyat, pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran, pemanfaatan sumber daya alam hingga pelestarian budaya bangsa. Lebih dari itu, industri makanan khas daerah khususnya oleh-oleh, memiliki potensi besar untuk menembus pasar internasional. Jika ini terwujud, akan lebih banyak manfaat yang bisa diperoleh dari bisnis ini.

Dilihat dari besarnya potensi dan nilai strategis yang dimilikinya, bisnis ritel makanan berbasis local knowledge ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak khususnya pemerintah daerah dan pihak terkait. Ada beberapa alasan yang mendasarinya. Pertama, Indonesia adalah negara yang sangat kaya akan budaya yang salah satunya berbentuk makanan khas daerah termasuk oleh-oleh. Kekayaan ini didukung oleh sumber daya alam berupa bahan baku pangan yang sangat melimpah. Sangat disayangkan jika dua anugerah yang tidak semua negara di dunia memilikinya ini tidak dimanfaatkan secara optimal. 

Kedua, besarnya permintaan pasar. Budaya yang berkembang di masyarakat Indonesia telah menempatkan oleh-oleh sebagai sebuah kebutuhan. Baik mereka yang sedang bepergian ke suatu daerah atau mereka yang berada di luar daerahnya. Kerinduan pada daerah asal ikut menciptakan permintaan. Promosi pariwisata yang gencar hingga ke manca negara juga berpeluang mengakselerasi permintaan pasar.

Ketiga, pelaku utama bisnis oleh-oleh umumnya adalah industri kecil menengah (IKM) dan home industry yang biasanya digerakkan oleh tenaga kerja informal. Ini merupakan salah bentuk konkrit sektor riil berbasis masyarakat yang menjadi inti dari pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Jika lebih dioptimalkan, bisnis ini bisa menjadi andalan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat termasuk taraf hidup para petani sebagai penyuplai bahan baku termasuk juga sektor lain yang mendukung kelangsungan sektor ini seperti jasa transportasi.

Dan yang keempat, optimalisasi industri makanan khas daerah bisa menjadi sarana promosi sekaligus pelestarian budaya bangsa. Secara umum, industri berbasis local knowledge memiliki sejumlah keistimewaan. Selain sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal atau setempat, industri berbasis local knowledge juga merupakan representasi dari budaya setempat sehingga bisa menjadi sarana pelestarian budaya mengingat sejumlah budaya di Indonesia termasuk kekayaan kulinernya mulai terancam kepunahan. Bisnis ritel makanan tradisional juga bisa mendongkrak promosi wisata daerah yang bersangkuta tidak hanya ke seluruh penjuru Tanah Air namun bisa juga ke seantero dunia.

Sumber:
http://ririnhandayani.blogspot.com/2012/11/prospek-dan-tantangan-bisnis-ritel.html

Tulisan Ke 13 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II (SBY Minta DPR & Kemenkeu Tak Mudah Bintangi Anggaran)


SBY Minta DPR & Kemenkeu Tak Mudah Bintangi Anggaran
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono minta semua pihak mengawal aliran APBN yang jumlahnya tembus Rp1.683 triliun agar penggunaannya tepat dan benar. Pihak yang punya otoritas, juga harus bisa memperlancar aliran anggaran ini ke bawah. 

Sebab,  keterlambatan aliran dan penggunaan APBN bisa membuat Indonesia kehilangan momentum. "Sasaran yang telah dirumuskan pada tahun berjalan itu tidak tercapai," kata SBY sesaat sebelum bertolak ke Inggris di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa 30 Oktober 2012. 

Untuk memperlancar aliran anggaran itu, SBY pun minta DPR dan Kementerian Keuangan tidak gampang membintangi anggaran yang telah disetujui. "Kita mendengar istilah dibintangi, di DPR maupun juga di Kemkeu. Mari, semua kementerian, lembaga, yang benar-benar siap untuk mengalirkan anggaran, tidak perlu membintangi. Dengan demikian, anggaran dapat mengalir dan sampai kepada sasaran yang hendak kita capai," ujarnya.

Tapi di sisi lain, SBY mengingatkan jajarannya tetap berhati-hati dan tunduk pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan program dengan anggaran APBN itu. Sebab, sudah banyak pejabat eksekutif dan legislatif yang terjerat hukum karena penyelewengan anggaran.

"Dengan perasaan yang tidak gembira, ada ratusan pejabat negara, pejabat pemerintah. Termasuk anggota DPR, DPD, DPRD, yang harus menjalani proses hukum karena penyimpangan APBN dan APBD ini. Tentu ini tidak kita kehendaki," katanya.

Pemerintah ingin semua pengguna dan pelaksana anggaran selamat dari proses hukum dan pelaksanaan program bermanfaat bagi rakyat. "Dan yang penting uang rakyat itu betul-betul kita gunakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Untuk itu, peran Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan diperlukan untuk mengawal keselamatan APBN sampai di tangan yang berhak.
Sumber:
http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/363297-sby-minta-dpr---kemenkeu-tak-mudah-bintangi-anggaran