Kamis, 10 Januari 2013

Tulisan ke 4 Mata Kuliah Bahasa Indonesia II (Antisipasi PHK, Pemerintah akan Tambah Insentif Pajak)


Antisipasi PHK, Pemerintah akan Tambah Insentif Pajak

JAKARTA - Pemerintah akan mengusulkan insentif pajak untuk perusahaan padat karya sebagai tambahan insentif penangguhan pajak (tax holiday). Insentif tersebut berupa PPh pasal 21 dan PPh pasal 25.

"Saya minta PPh21, PPh 25 itu dibayarkan oleh pemerintah dulu selama lima tahun, untuk perusahaan padat karya. Baru mau diputuskan, sudah disetujui tapi belum dilakukan," jelas Menteri Perindustrian MS Hidayat di kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Hidayat mengatakan pengaruh dari insentif pajak pasti akan mengurangi penerimaan. Meski demkian, menurutnya hal tersebut akan berdampak positif bagi industri tersebut. 

Dia melanjutkan, beban perusahaan tersebut akan semakin ringan. Dengan ongkos yang menurun, maka diharapkan tidak akan terjadi PHK. "Sebab ada kecendrungan, setelah melakukan PHK, pindah ke daerah lain," jelas dia.

Hidayat mengatakan, walaupun tidak bisa mengkompensasi kenaikan biaya akibat kenaikan UMP, akan tetapi tambahan insentif dari pemerintah akan dibutukan. Menurut dia, Kementerian keuangan saat ini tengah mengkaji pembebasan pajak ini. 

"Tapi yang paling penting penangguhan. Agar kenaikan drastis (ongkos produksi) 40 persen itu bisa diatasi, apalagi ada kenaikan TDL meskipun diangsur," tukas dia.

Sumber:
http://economy.okezone.com/read/2013/01/10/20/744306/antisipasi-phk-pemerintah-akan-tambah-insentif-pajak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar