Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi
A. PENTINGNYA ETIKA PROFESI
Apakah
etika, dan apakah etika profesi itu ? Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu
subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok
untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau
benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the
discpline which can act as the performance index or reference for our control
system”. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar
yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya. Dalam
pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsipprinsip moral yang ada dan pada
saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala
macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai
menyimpang dari kode etik. Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang
disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan
dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya,
karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yangberkualitas
dan berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya
yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat,
sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat “built-in
mechanism” berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk
menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat
dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian (Wignjosoebroto,
1999).
Oleh
karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran
kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa
keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa
yang semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh
terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang
sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir
dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada
para elite profesional ini.
1. PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system
yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak
lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia
yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
- Drs. O.P. SIMORANGKIR :
etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
- Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari seg baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
- Drs. H. Burhanudin Salam :
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang
menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya
melalui rangkaian tindakan sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup
ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru
kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi
kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai
dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
2.PENGERTIAN PROFESI
2.1
Profesi
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak
orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh
pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai.
Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum
cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita
tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran,
guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula
bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan
sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai
pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional.
Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum
tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional
menurut DE GEORGE :
PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan
suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah
seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan
terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau
untuk mengisi waktu luang. Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN
/ PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau
keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau
kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah
hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi
yang mendalam.
PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan
atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga
akan pekerjaannya.
2.2. Kode Etik Profesi
Kode; yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol
yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode
etik profesi dalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang
segi-segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang
menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral
profesi itu dimatamasyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika
terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak
berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu
didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya,
salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi
sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu
instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh
cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
B. PERKEMBANGAN ETIKA
BISNIS MENURUT BERTENS (2000) :
1. Zaman Prasejarah
Pada awal sejarah filsafat, Plato,
Aristotales, dan filsuf-filsuf yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya
mengatur keidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan
ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.
Masa Peralihan : Pada 1960-an
Ditandai
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa
(di ibukota Prancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini member
perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan
mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama business and society. Topic yang
paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.
3. Etika Bisnis
Lahir di Amerika Serikat pada 1970-an
Sejulah
filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis
dan etika bisnis di anggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang
sedang meliputi dunia bisnis AS.
4. Etika Bisnis
meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat
Di
Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun
kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas
serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethic Network (EBEN).
5. Etika Bisnis
menjadi Fenomena Secara Global pada 1990-an
Tidak
terbatas lagi pada dunia barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh
dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics and Ethics
(ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
C. ETIKA PROFESIONAL PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Setiap profesi yang
memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang
merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional
(Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah
akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo
dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika yang pada
dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan jasa profesi.
Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama, kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional. Kedua, kode etik
bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).Etika profesi
akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini
mengikat para anggota IAI dan dapat dipergunakan oleh akuntan lainnya yang
bukan atau belum menjadi anggota IAI. Di Indonesia, penegakkan kode etik
dilaksanakan sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan
Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi
Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen
Keuangan RI dan BPKP. Selain enam unit organisasi di atas, pengawasan terhadap
kode etik juga dilakukan oleh para anggota dan pemimpin KAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar