Jenis-Jenis Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan
bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi
anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan
secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis
koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi
anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan
undang-undang, adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para
konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini
adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari
untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para
produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan
pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para
pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan
fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi,
angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
Dalam praktiknya, terdapat koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi yang disebut koperasi serba usaha
(Multi Purpose Co-operative). Misalkan, Koperasi Pertanian yang anggotanya
terdiri dari para petani, dengan usaha meliputi pangadaan sarana pertanian,
pemasaran hasil pertanian, pengadaan pupuk dan obat-obatan, pengadaan barang
konsumsi, dls. Koperasi semacam ini harus ditentukan usaha pokoknya (core
bisiness). Apabila usaha pokoknya cenderung kepada pemasaran hasil pertanian,
maka koperasi tersebut berjenis Koperasi Pemasaran.
Begitupun koperasi yang dibentuk oleh
golongan-golongan, seperti; pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan, paguyuban
masyarakat, yang menyelenggara kan usaha perkreditan, pertokoan, foto copy, jasa
kebersihan, pengadaan peralatan kantor, dls, maka anggota bersama pengurus
harus metentukan usaha pokoknya.
Khusus mengenai Koperasi Simpan Pinjam diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam atau
usaha tunggal (Single Purpose Co-operative).
Dari pelbagai jenis koperasi tersebut, tujuan
usaha utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya, karena itu
anggota koperasi harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasinya.
Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingan anggota, misal;
kebutuhan ekonomi anggota telah terpenuhi, koperasi dapat pula memberikan
pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan
maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota koperasi, tentunya
selama yang bersangkutan belum menjadi anggota harus ada perbedaan pelayanan.
Sumber: http://www.kopindo.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=409:jenis-jenis-koperasi&catid=209:bentukjenis&Itemid=410
Tidak ada komentar:
Posting Komentar